“Janganlah kamu sekalian mendekati perzinahan, karena zina
itu adalah perbuatan yang keji…”
(QS. Al-Isra : 32).
Istilah pacaran yang dilakukan oleh
anak-anak muda sekarang ini tidak ada dalam Islam. Yang ada dalam Islam ada
yang disebut “Khitbah” atau masa tunangan. Masa tunangan ini adalah masa
perkenalan, sehingga kalau misalnya setelah khitbah putus, tidak akan mempunyai
dampak seperti kalau putus setelah nikah. Dalam masa pertunangan keduanya boleh
bertemu dan berbincang-bincang di tempat yang aman, maksudnya ada orang ketiga
meskipun tidak terlalu dekat duduknya dengan mereka.
Kalau dilihat dari hukum Islam,
pacaran yang dilakukan oleh anak-anak sekarang adalah haram. Mengapa haram?
Karena pacaran itu akan membawa
kepada perzinahan dimana zina adalah termasuk dosa besar, dan perbuatan yang
sangat dibenci oleh Allah. Oleh karena itu ayatnya berbunyi sebagaimana yang
dikutip di awal tulisan ini. Ayat tersebut tidak mengatakan jangan berzina,
tetapi jangan mendekati zina, mengapa demikian ? Karena biasanya orang yang
berzina itu tidak langsung, tetapi melalui tahapan-tahapan seperti : saling
memandang, berkenalan, bercumbu kemudian baru berbuat zina yang terkutuk itu.
PENCEGAHAN
Dalam hukum Islam umumnya, manakala
sesuatu itu diharamkan, maka segala sesuatu yang berhubungan dengan yang
diharamkan itu diharamkan juga. Misalnya minum arak, bukan hanya minumnya yang
diharamkan, tapi juga yang memproduksinya, yang menjualnya, yang membelinya,
yang duduk bersama orang yang minum tersebut juga diharamkan.
Demikian juga halnya dengan masalah
zina. Oleh karena itu maka syariat Islam memberikan tuntunan pencegahan dari
perbuatan zina, karena Allah Maha Tahu tentang kelemahan manusia.
Berikut ini adalah pencegahan agar
kita tidak terjerumus ke dalam perzinahan :
1. Dilarang
laki dan perempuan yang bukan mahram untuk berdua-duaan. Nabi Saw bersabda : “Apabila
laki-laki dan perempuan yang bukan mahram berdua-duaan, maka yang ketiga adalah
setan.” Setan juga pernah mengatakan kepada Nabi Musa AS bahwa apabila laki dan
perempuan berdua-duaan maka aku akan menjadi utusan keduanya untuk menggoda
mereka. Ini termasuk juga kakak ipar atau adik perempuan ipar.
2. Harus
menjaga mata atau pandangan, sebab mata itu kuncinya hati. Dan pandangan itu
pengutus fitnah yang sering membawa kepada perbuatan zina. Oleh karena itu
Allah berfirman : “Katakanlah kepada laki-laki mukmin hendaklah mereka
memalingkan pandangan mereka (dari yang haram) dan menjaga kehormatan mereka
dan katakanlah kepada kaum wanita hendaklah mereka meredupkan mata mereka dari
yang haram dan menjaga kehormatan mereka (An-Nur : 30-31).
3. Diwajibkan
kepada kaum wanita untuk menjaga aurat mereka, dan dilarang mereka untuk
memakai pakaian yang mempertontonkan bentuk tubuhnya, kecuali untuk suaminya.
Dalam hadits dikatakan bahwa wanita yang keluar rumah dengan berpakaian yang
mempertontonkan bentuk tubuhnya, memakai minyak wangi baunya semerbak, memakai
make up dan sebagainya, setiap langkahnya dikutuk oleh para malaikat, dan
setiap laki-laki yang memandangnya sama dengan berzina dengannya. Di hari
kiamat nanti perempuan seperti itu tidak akan mencium baunya surga (apalagi
masuk surga).
4. Dengan
ancaman bagi yang berpacaran atau berbuat zina. Misalnya Nabi bersabda : “lebih
baik memegang besi yang panas daripada memegang atau meraba perempuan yang
bukan istrinya (kalau ia tahu akan berat siksaannya). Dalam hadits yang lain :
“Barangsiapa yang minum (minuman keras) atau berzina, maka Allah akan melepas
imannya dalam hatinya, seperti seseorang melepaskan peci dari kepalanya
(artinya kalau yang sedang berzina itu meninggal ketika berzina, ia tidak
sempat bertobat lagi, maka dia meninggal sebagai orang kafir yang akan kekal di
neraka).
Oleh karena itu Syekh Sharwi
menggambarkan : seandainya ada seorang wanita cantik yang sudah hampir
telanjang di sebuah kamar, kemudian ditawarkan kepada seorang pemuda … “Maukah
kamu saya kasihkan perempuan itu untuk kamu semalam suntuk, tapi besok pagi
saya akan masukan kamu ke kamar yang sebelahnya, yang penuh dengan api, apakah
mungkin anak muda itu akan mau untuk menikmati tubuh wanita semalam suntuk
kemudian digodok keesokan harinya dalam api?
Nah ketika kita tergoda untuk
berbuat zina atau minum, coba bayangkan kalau kita meninggal ketika itu,
bagaimana nasib kita? Tiada dosa yang lebih besar setelah syirik kepada Allah
daripada meneteskan air mani dalam suatu tempat (kehormatan) yang tidak halal
baginya. Neraka Jahannam mempunyai “Tujuh pintu gerbang” (QS. Al-Hijr : 44),
dan pintu gerbang yang paling panas, dahsyat, seram, keji, dan bau adalah
diperuntukan bagi orang-orang yang suka berzina setelah dia tahu bahwa zina itu
haram.
Sebagaimana kita yakini sebagai
seorang muslim bahwa segala sesuatu yang diharamkan oleh Allah, mesti mempunyai
dampak yang negatif di masyarakat. Kita lihat saja di Amerika Serikat,
bagaimana akibat karena adanya apa yang disebut dengan free sex, timbul
berbagai penyakit. Banyak anak-anak yang terlantar, anak yang tidak mengenal
ayahnya, sehingga timbul komplikasi jiwa dan sebagainya. Oleh karena itu, jalan
keluar bagi para pemuda yang tidak kuat menahannya adalah :
1. Menikah,
supaya bisa menjaga mata dan kehormatan.
2. Kalau
belum siap menikah, banyaklah berpuasa dan berolahraga
3. Jauhkan
mata dan telinga dari segala sesuatu yang akan membangkitkan syahwat
4. Dekatkan
diri dengan Allah, dengan banyak membaca Al-Qur’an dan merenungkan artinya.
Banyak berzikir, membaca shalawat, shalat berjamaah di Masjid, menghadiri
pengajian-pengajian dan berteman dengan orang-orang yang shaleh yang akan
selalu mengingatkan kita kepada jalan yang lurus.
5. Dan
ingat bahwa Allah telah menjanjikan kepada para anak muda yang sabar menahan
pacaran dan zina yaitu dengan bidadari, yang kalau satu diantaranya menampakkan
wajahnya ke alam dunia ini, setiap laki-laki yang memandangnya pasti akan jatuh
pingsan karena kecantikannya. Coba anda bayangkan saja siapa menurut anda
wanita yang paling cantik di alam dunia ini, maka pastilah bidadari itu entah
berapa juta kali lebih cantik dari wanita yang anda bayangkan itu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar